BIMTEK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Belum Lama ini Pemerintah Pusat Dalam Hal Ini Kementrian Dalam Negeri Telah Mengeluarkan Peraturah Mentri
( PERMENDAGRI ) No 19 Tahun 2016. Tentang Pengelolaan Barang Milik daerah. Yang mana pada peraturan ini mengalami perubahan hampir 80 % dari semua aspek dan lini di Bagian Aset. Baik itu perencanaan pengelolaan perawatan penyimpanan penghapusan dan lain-lain
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang aset Daerah. Peraturan ini banyak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Sehingga perlu untuk diketahui perubahannya oleh Pemerintah Daerah dan masing-masing SKPD. Melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD. Serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen asset. Lembaga Kajian Nasional ( LKN ) akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : “ MEMAHAMI REGULASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 “, yang akan dilaksanakan Pada :
JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI / JULIAGUSTUS / SEPTEMBER / OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER
BULAN MEI
Bulan Mei 2023 | |
03 - 04 Mei 2023 di Hotel Luminor / Oasis Amir Jakarta 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Abadi Malioboro Jogja 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Pacific Palace Batam 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Eden Kuta Bali 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Kimaya Braga Bandung 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Ibis City Center Makassar 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Quest Surabaya 03 - 04 Mei 2023 di Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Luminor / Oasis Amir Jakarta 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Abadi Malioboro Jogja 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Pacific Palace Batam 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Eden Kuta Bali 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Kimaya Braga Bandung 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Ibis City Center Makassar 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Quest Surabaya 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Max One Malang 11 - 12 Mei 2023 di Hotel Grand Inna Daira Palembang 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Luminor / Oasis Amir Jakarta 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Abadi Malioboro Jogja 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Pacific Palace Batam 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Eden Kuta Bali 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Kimaya Braga Bandung 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Grand Inna Daira Palembang 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Ibis City Center Makassar 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Quest Surabaya 15 - 16 Mei 2023 di Hotel Montana Premier Senggigi Lombok | 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Luminor / Oasis Amir Jakarta 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Abadi Malioboro Jogja 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Pacific Palace Batam 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Eden Kuta Bali 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Kimaya Braga Bandung 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Ibis City Center Makassar 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Quest Surabaya 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Whiz Prime Manado 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Max One Malang 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Ibis Semarang 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Quest Balikpapan 26 - 27 Mei 2023 di Hotel Grand Inna Daira Palembang 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Luminor / Oasis Amir Jakarta 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Abadi Malioboro Jogja 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Pacific Palace Batam 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Eden Kuta Bali 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Kimaya Braga Bandung 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Ibis City Center Makassar 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Quest Surabaya 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Montana Premier Senggigi Lombok 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Whiz Prime Manado 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Max One Malang 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Ibis Semarang 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Quest Balikpapan 29 - 30 Mei 2023 di Hotel Grand Inna Daira Palembang |
Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar semua bendahara Pemerintah Daerah, Bendahara DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK, Bendahara (bendahara penerima/pengeluaran) dan Pembantu Bendahara SKPD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD, Bagian Keuangan dan Anggaran dapat mengikuti kegiatan ini.
Bimtek dan Sosialisasi pengelolaan barang Milik daerah tersebut secara swadana dengan biaya.
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
– Telp./Fax.(021) 43931637
– Konf : 0811 9988836 – 0813 63885678
– Info Diklat (PIN BB : 5AA7FDC8 )
Fasilitas Peserta:
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 15 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Free Flashdisk 8 GB
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang )