Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa. Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui. Mendagri untuk Gubernur dan Kepada Mendagri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Serta dalam urusan pemerintahan lainnya yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoma Pelayanan Administrasi Terpadu […]